Frequently Asked Questions

Bagian Frequently Asked Questions (FAQ) ini disusun untuk menjawab berbagai pertanyaan umum seputar pencegahan, penanganan, dan prosedur pelaporan kekerasan seksual. Harapannya, informasi yang tersedia dapat membantu sivitas akademika memahami hak, peran, dan langkah-langkah perlindungan yang tersedia di kampus.

1. Apa itu Satgas PPKS?

Satgas PPKS adalah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dibentuk untuk mencegah, menangani, dan memberikan perlindungan terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampus.

2. Apa saja bentuk kekerasan seksual yang ditangani Satgas PPKS?

Termasuk di antaranya adalah pelecehan verbal, fisik, digital, pemaksaan, intimidasi seksual, serta kekerasan berbasis relasi kuasa—baik yang terjadi di dalam maupun luar kampus jika melibatkan warga kampus.

3. Siapa saja yang dapat melapor ke Satgas PPKS?

Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, atau siapa pun yang menjadi bagian dari civitas akademika STIKES Karya Kesehatan dapat melapor, baik sebagai korban, saksi, maupun pendamping.

4. Apakah identitas pelapor dan korban akan dirahasiakan?

Ya. Satgas PPKS menjamin kerahasiaan identitas pelapor, korban, dan pihak yang terlibat selama proses penanganan berlangsung, sesuai dengan prinsip perlindungan dan keadilan.

5. Apa yang terjadi setelah laporan masuk?

Satgas akan melakukan verifikasi awal, mendampingi korban, dan jika diperlukan, melakukan investigasi lebih lanjut. Langkah yang diambil tetap mengutamakan prinsip non-diskriminatif, berpihak pada korban, dan menjaga integritas hukum.