Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
STIKES Karya Kesehatan
Apa itu Kekerasan Seksual ?
Perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dimaknai sebagai perbuatan seksual, baik disertai dengan kontak fisik maupun non fisik yang berupa pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut yang mengarah pada fungsi seksual dan reproduksi yang dilakukan secara daring ataupun luring dengan tujuan mempermalukan atau merendahkan seseorang. Akibat dari kekerasan bisa terjadi dalam beragam gradasi, mulai dari ketidaknyamanan sampai penderitaan hidup bagi korban.
Dokumen PPKS
Sebagai bentuk transparansi dan dukungan terhadap upaya pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, Tim Satgas PPKS menyediakan berbagai dokumen penting yang dapat diakses dan diunduh yang mencakup pedoman, regulasi, alur pelaporan, panduan pendampingan korban, serta materi edukasi lainnya.
Galeri PPKS
Setiap potret dalam galeri ini bukan sekadar dokumentasi, melainkan wujud kepedulian, partisipasi, dan solidaritas bersama. Kami percaya bahwa perubahan dimulai dari kesadaran, dan kesadaran tumbuh melalui keterlibatan.
Tim PPKS
Sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual, STIKES Karya Kesehatan membentuk Tim PPKS. Tim ini bertugas untuk mengembangkan kebijakan, melakukan edukasi, serta menangani laporan kasus kekerasan seksual secara profesional, adil, dan berpihak pada korban.
Frequently Asked Questions
Bagian Frequently Asked Questions (FAQ) ini disusun untuk menjawab berbagai pertanyaan umum seputar pencegahan, penanganan, dan prosedur pelaporan kekerasan seksual. Harapannya, informasi yang tersedia dapat membantu sivitas akademika memahami hak, peran, dan langkah-langkah perlindungan yang tersedia di kampus.
1. Apa itu Satgas PPKS?
Satgas PPKS adalah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dibentuk untuk mencegah, menangani, dan memberikan perlindungan terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampus.
2. Apa saja bentuk kekerasan seksual yang ditangani Satgas PPKS?
Termasuk di antaranya adalah pelecehan verbal, fisik, digital, pemaksaan, intimidasi seksual, serta kekerasan berbasis relasi kuasa—baik yang terjadi di dalam maupun luar kampus jika melibatkan warga kampus.
3. Siapa saja yang dapat melapor ke Satgas PPKS?
Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, atau siapa pun yang menjadi bagian dari civitas akademika STIKES Karya Kesehatan dapat melapor, baik sebagai korban, saksi, maupun pendamping.
4. Apakah identitas pelapor dan korban akan dirahasiakan?
Ya. Satgas PPKS menjamin kerahasiaan identitas pelapor, korban, dan pihak yang terlibat selama proses penanganan berlangsung, sesuai dengan prinsip perlindungan dan keadilan.
5. Apa yang terjadi setelah laporan masuk?
Satgas akan melakukan verifikasi awal, mendampingi korban, dan jika diperlukan, melakukan investigasi lebih lanjut. Langkah yang diambil tetap mengutamakan prinsip non-diskriminatif, berpihak pada korban, dan menjaga integritas hukum.
Berita PPKS
Melalui tulisan, kami hadirkan rangkaian cerita, semangat, dan harapan dari berbagai kegiatan satgas PPKS yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari gerakan membangun kampus yang lebih aman, manusiawi, dan bermartabat.